Home » , » Kartu e-KTP Tidak Boleh Difotokopi

Kartu e-KTP Tidak Boleh Difotokopi

Kartu e-KTP Tidak Boleh Difotokopi

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mengenai aturan penggunaan e-KTP di Indonesia. Dalam surat edaran itu disebutkan kartu e-KTP tidak boleh difotokopi dan disteples atau dihekter atau dijegrek.

Kebijakan pemerintah itu banyak menuai protes dari masyarakat. Masyarakat kebingungan lantaran e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, sejak dulu masyarakat sering memfotokopi kartu identitas untuk kepentingan resmi seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, menikah dan sebagainya. Pemerintah dinilai kurang mensosialisasikan aturan penggunaan e-KTP tersebut........
Share this article :
author

Mengenal Penulis Artikel ini:

Haloo bro and sis , saya donieabdullah.admin asli dari adadoni.nge-bloggging merupakan sebuah hobi bagi saya.dan merupakan sarana untuk membuang waktu saya.

Support : Your Link | Your Link | Your Link
© 2013. Blogger News - All Rights Reserved Template Created by Creating Website Published by Mas Template Modified by AdaDoni
Support Template stylifyyourblog Proudly powered by Blogger