Home » , » Pemprov Jakarta: Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Juta

Pemprov Jakarta: Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Juta

Pemprov Jakarta: Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 Juta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengatur peraturan daerah baru terkait Pengelolaan Sampah yang baru disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin warga Jakarta yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 50 Juta.

"Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta," kata Unu usai Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/05). .......
Share this article :
author

Mengenal Penulis Artikel ini:

Haloo bro and sis , saya donieabdullah.admin asli dari adadoni.nge-bloggging merupakan sebuah hobi bagi saya.dan merupakan sarana untuk membuang waktu saya.

Support : Your Link | Your Link | Your Link
© 2013. Blogger News - All Rights Reserved Template Created by Creating Website Published by Mas Template Modified by AdaDoni
Support Template stylifyyourblog Proudly powered by Blogger